Pasal 17
pasal.id
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat mengikuti penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru paling kurang 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran. (3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing. (4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. (5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu: a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun; b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun. (6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan
penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir. (8) PNS yang telah disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing diatur oleh instansi pembina. (10) Keputusan pengangkatan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 27 November 2019.
