Pasal 16
pasal.id
(1) Asisten Teknisi Siaran yang memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; d. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang teknisi produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; e. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; dan f. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a. (2) Asisten Teknisi Siaran yang akan diangkat menjadi Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah Sarjana atau Diploma IV, ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari pendidikan dan pelatihan, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
(3) Asisten Teknisi Siaran yang menduduki pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a. (4) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran menjadi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran. (5) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran menjadi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran menjadi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
