PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 13
pasal.id
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan;
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ini dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan.
