PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 12
pasal.id
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. ruang lingkup bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru; b. jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan c. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
