Pasal 20
BAB 8 — TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
