Pasal 19
BAB 7 — TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Asisten Inspektur Angkutan Udara yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. (3) Asisten Inspektur Angkutan Udara yang akan dilantik paling lambat 1 (satu) hari diundang secara tertulis sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Asisten Inspektur Angkutan Udara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. (5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
