PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA SELEKSI...
Pasal 12
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala wajib bertanggung jawab: a. mengawasi
bawahan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila terjadi penyimpangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan; dan c. mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada Deputi yang membidangi Sistem Informasi Kepegawaian dan memberikan laporan berkala yang disampaikan melalui Kepala Kantor Regional sesuai wilayah kerja Kantor Regional yang bersangkutan.
