PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA SELEKSI...
Pasal 11
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, Kepala, Petugas Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dengan instansi di luar Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan tugas masing-masing.
