Pasal 31
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Asisten Inspektur Bandar Udara diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar udara; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Asisten Inspektur Bandar Udara yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f, tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara. (3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
