Pasal 30
BAB 13 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Inspektur Bandar Udara diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Inspektur Bandar Udara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan: a. recurrent training; b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Asisten Inspektur Bandar Udara ditetapkan oleh instansi pembina.
