PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 5
pasal.id
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil:
- Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
- Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 3) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. b. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia:
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. (2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
