PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil; b. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir; dan c. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia.
