Pasal 31
pasal.id
(1) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f, tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. (3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
