Pasal 30
pasal.id
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa kegiatan: a. recurrent training; b. seminar; c. lokakarya (workshop) dan; d. konferensi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan ditetapkan oleh instansi pembina.
