Pasal 30
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
Tugas Tim Penilai sebagai berikut: a. Tim Penilai Pusat 1) Membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi; dan 2) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit. b. Tim Penilai Unit Kerja 1) Membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pejabat fungsional Pemeriksa Keimigrasian untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Divisi Keimigrasian. 2) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit.
