PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 29
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
Pembentukan dan Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Tim Penilai Pusat; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pejabat fungsional Pemeriksa Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
