Pasal 13
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian ditetapkan.
