PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 12
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dihitung menggunakan dasar analisis beban kerja yang ditentukan dari indikator yang terdiri atas: a. intensitas pelayanan keimigrasian; b. tingkat kerawanan pelanggaran peraturan keimigrasian; dan c. ruang lingkup tugas perlintasan orang antar negara.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian diatur lebih lanjut oleh instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
