Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 1
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 2
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini, dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014.
Pasal 3
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2003 dan Nomor 21 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA.
Pasal 5
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal 4 Maret 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, SRI SULARSIH KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA EKO SUTRISNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 METERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 30 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, dipandang perlu untuk mengangkat Saudara ........................... dalam Jabatan Fungsional Pustakawan; b. ………………………………………………………………………………………………………………. ................................................................................................................................**)
Angka Kredit yang dimiliki sdr.Yudistira, S.Sos, M.Si sebesar 375, sehingga penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yaitu Pustakawan Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a. III. PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI PUSTAKAWANYANG MELAKSANAKAN TUGAS TIDAK SESUAI DENGAN JENJANG JABATANNYA
- Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pustakawanuntuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, maka Pustakawanlain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. 2. Penilaian Angka Kreditatas hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, ditetapkan sebagai berikut: a. Pustakawanyang melaksanakan kegiatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredityang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014. Contoh: Sdri. Rinanda, NIP.19780320 200009 2 001, jabatan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c pada unit Layanan Koleksi Umum. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan monitoring penyelenggaraan Perpustakaan dengan Angka Kredit 0,275. Kegiatan dimaksud merupakan tugas Jabatan Pustakawan Mahir. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 100% X 0,275=0,275. b. Pustakawan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014. Contoh: Sdri. Neneng, S.Sos, NIP. 19750220 200003 2 001, Jabatan Pustakawan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada unit Pengolahan Bahan Pustaka.Yang bersangkutan ditugaskan untuk membuat panduan pustaka (pathfinder) dalam Pengolahan Bahan Perpustakaan dengan Angka Kredit 0,015. Kegiatan dimaksud merupakan tugas Jabatan Pustakawan Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 80% X 0,015 = 0,012. IV. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA KALI, DAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN A. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. PENGANGKATAN PERTAMA KALI
- Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
- Persyaratan pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Keterampilan harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Diploma II (DII) Ilmu Perpustakaan; atau b. berijazah paling rendah Diploma II (DII) bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA; c. pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; dan d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
- Persyaratan pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Keahlian harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) Ilmu Perpustakaan; atau b. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang lainsesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA; c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
- Pelaksanaan tugas di bidang Kepustakawanan dalam masa Calon PNS dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
- Calon PNS berijazah Diploma II (DII) bidang lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b atau Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) sebagaimana dimaksud pada angka3 huruf b harus mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Kepustakawanan Tingkat Keterampilan atau Diklat fungsional di bidang Kepustakawanan Tingkat Keahlian.
- Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 5 setelah ditetapkan sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Kepustakawanan Tingkat Keterampilan atau Diklat fungsional di bidang Kepustakawanan Tingkat Keahlian. Contoh: Sdri. Rahma, A.Md NIP 19880209 200903 2 007 terhitung mulai tanggal 1 Maret 2010 diangkat menjadi Calon PNS, golongan ruang II/c, selanjutnya yang bersangkutan diangkat menjadi PNS pangkat pengatur
golongan ruang II/c terhitung mulaitanggal 1 April 2011. Dalam hal demikian paling lama tanggal 31 Maret 2013 yang bersangkutan sudah harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Kepustakawanan Tingkat Keterampilan. 7. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 6 paling lama 2 (dua) tahun sejak lulus Diklat fungsional di bidang Kepustakawanan Tingkat Keterampilan atau Diklat fungsional di bidang Kepustakawanan Tingkat Keahlian harus diangkat dalam Jabatan Pustakawan. Contoh: Sdri. Rahma, A.Md NIP 19880209 200903 2 007, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c setelah mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Kepustakawanan Tingkat Keterampilan tanggal 31 Maret 2012. Dalam hal demikian paling lama tanggal 28 Februari 2014 yang bersangkutan sudah harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan. 8. Keputusan pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalamAnak Lampiran I-a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. C. PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
- PNS yang diangkat dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan, sebagai berikut: a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2 atau angka 3; b. memiliki pengalaman di bidang Kepustakawanan paling singkat 1 (satu) tahun; c. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; d. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pustakawan; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Pengalaman di bidang Kepustakawanan sebagaimana di maksud pada angka 1 huruf b, harus secara berturut-turut dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tidak melaksanakan tugas di bidang Kepustakawanan. Contoh: Sdr. Marudut Sihombing, SH NIP. 19680905 199103 1 001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Pengawas pada unit Pelayanan Pustaka dan Informasi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Sumatra Utara, pada waktu menduduki jabatan
Pengawas, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan Kepustakawanan selama 1 tahun. Yang bersangkutan dimutasi menjadi Pengawas pada unit Tata Usaha Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah selama 3 tahun, pada waktu menduduki jabatan Pengawas pada unit ini yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan Kepustakawanan. Dalam hal demikian maka Sdr. Marudut Sihombing memiliki pengalaman di bidang Kepustakawanan 1 (satu) tahun. 3. Usia sebagaimana di maksud pada angka 1 huruf c, merupakan batas usia paling lambat penetapan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, oleh karena itu pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan. Contoh: Sdri. Kartika, S.Si NIP. 19640408 199103 2 001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Pengawas pada unit Tata Usaha Informasi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah. Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, maka pengajuan usulan sudah diterima oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat akhir bulan Oktober 2016 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat bulan Februari 2017, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan Agustus 1964. 4. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1, sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
