PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda:
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya:
- Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
