PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud ayat (1) dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
