Pasal 13
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D- IV) bidang Teknologi Pertanian, Mekanisasi Pertanian, Teknik Pertanian, dan Teknik Mesin; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian paling sedikit 2 (dua) tahun; g. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki dengan memperhatikan lowongan kebutuhan jabatan. (4) Pengalaman kerja di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun terakhir yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian (5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h. (6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
