Pasal 12
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D- IV) bidang Teknologi Pertanian, Mekanisasi Pertanian, Teknik Pertanian, dan Teknik Mesin; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat menjadi PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. (4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol). (5) Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat. (6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian. (7) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberhentikan dari jabatannya. (8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
