Pasal 89
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur administrasi pengadaan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian usul penetapan dan penyampaian Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami Pegawai kepada instansi terkait serta melakukan pengendalian dan penyelesaian surat-surat. (2) Kelompok unsur administrasi kepangkatan dan jabatan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, dan pendistribusian usul penetapan dan penyampaian persetujuan/pertimbangan teknis dan surat keputusan kenaikan pangkat, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari jabatan fungsional utama yang penetapannya menjadi kewenangan PRESIDEN, perpindahan antar instansi, penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil, peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya kepada instansi terkait serta melakukan pengendalian dan penyelesaian surat-surat. (3) Kelompok unsur perekaman data mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan bahan laporan pengadaan dan kepangkatan, serta koordinasi perekaman dan pemeliharaan data.
