PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 82
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi tunjangan, fasilitas, dan evaluasi jabatan menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis tunjangan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan evaluasi jabatan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang tunjangan, fasilitas, dan evaluasi jabatan; dan e. pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang tunjangan, fasilitas, dan evaluasi jabatan.
