Pasal 81
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur gaji Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang gaji Aparatur Sipil Negara.
(2) Kelompok unsur hak keuangan pejabat negara dan lembaga nonstruktural mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang hak keuangan pejabat negara dan Lembaga Nonstruktural. (3) Kelompok unsur pensiun, perlindungan, dan penghargaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi bidang perlindungan dan penghargaan, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
