PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 49
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi perancangan peraturan perundang- undangan bidang perencanaan, pengadaan, dan penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan dan pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan b. penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penilaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dokumentasi, publikasi, dan pelayanan informasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
