PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 48
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Kelompok substansi perancangan peraturan perundang- undangan bidang perencanaan, pengadaan, dan penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara; b. Kelompok substansi perancangan peraturan perundang- undangan bidang pembinaan karier dan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara; dan c. Kelompok substansi perancangan peraturan perundang- undangan bidang hak dan pemberhentian pegawai.
