PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 41
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
(1) Kelompok unsur pelayanan terpadu mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi pada pelayanan kepegawaian terpadu. (2) Kelompok unsur fasilitasi pengaduan masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan dan koordinasi dalam memberikan tanggapan atau penjelasan terhadap surat-surat pembaca di media massa, surat dari masyarakat, surat elektronik, audiensi, pengelolaan LAPORBKN!, pengelolaan keterbukaan informasi publik dan pengelolaan indeks kepuasan masyarakat terhadap kinerja pelayanan BKN.
