PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 234
BAB 13 — PUSAT KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi bantuan hukum kepegawaian menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan dan pengolahan bahan bantuan hukum kepegawaian; b. pemberian nasehat hukum kepegawaian; c. pemberian fasilitasi dan koordinasi bantuan hukum kepegawaian; d. pendampingan beracara di pengadilan dan bantuan hukum kepegawaian; e. pemberian pertimbangan hukum kepegawaian; dan f. pemeliharaan dokumen perkara hukum.
