PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 233
BAB 13 — PUSAT KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur konsultasi mempunyai tugas menyiapkan dan mengelola bahan analisis/telaahan, memberikan konsultasi, fasilitasi, sosialisasi/penyuluhan hukum dan bimbingan penyelesaian permasalahan kepegawaian. (2) Kelompok unsur pemantauan dan inventarisasi permasalahan kebijakan mempunyai tugas menyiapkan, mengelola bahan, melaksanakan, menyusun laporan, dan mengevaluasi pemantauan implementasi kebijakan serta melakukan inventarisasi permasalahan kepegawaian.
