PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 211
BAB 10 — PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
Kelompok substansi pengembangan standar penilaian kompetensi menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan konsep penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara; b. pembangunan dan pengembangan metode penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara; c. perencanaan dan penyelenggaraan penilaian dan pengakuan kelayakan/akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi; d. penyiapan konsep penyusunan kebijakan teknis penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara; dan e. penyiapan bahan perumusan standar penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara.
