PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 210
BAB 10 — PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Kelompok unsur perencanaan program kegiatan penilaian kompetensi mempunyai tugas menyiapkan perencanaan program kegiatan penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara. (2) Kelompok unsur penyelenggaraan penilaian kompetensi mempunyai tugas menyelenggarakan program kegiatan penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara, mengolah hasil penilaian, dan menyusun laporan kegiatan penilaian kompetensi.
