PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 202
BAB 9 — PUSAT PENGEMBANGAN SISTEM SELEKSI
(1) Kelompok unsur pengelolaan aplikasi sistem seleksi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, analisis, dan evaluasi serta menyiapkan bahan pengembangan sistem informasi dan teknologi sistem seleksi. (2) Kelompok unsur pengolahan dan pemeliharaan database mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan database seleksi.
(3) Kelompok unsur pengelolaan perlengkapan perangkat dan jaringan seleksi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan perlengkapan teknologi seleksi yang meliputi perangkat keras (hardware), sistem operasi komputer, dan jaringan komputer seleksi.
