Pasal 188
BAB 8 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur pengangkatan jabatan fungsional analis kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan pedoman formasi, standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja jabatan Analis Kepegawaian, penyiapan bahan penilaian serta penetapan angka kredit, penyiapan bahan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan Analis Kepegawaian. (2) Kelompok unsur pengembangan jabatan fungsional analis kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, pedoman karya tulis/ilmiah yang bersifat inovatif, analisis kebutuhan pelatihan, penyusunan kurikulum, penyelenggaraan dan pembinaan pelatihan, pelaksanaan akreditasi pelatihan fungsional, penyelenggaraan uji kompetensi, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, serta koordinasi dengan instansi pengguna sebagai pengembangan karier jabatan Analis Kepegawaian. (3) Kelompok unsur evaluasi jabatan fungsional analis kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi, pemetaan, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan, analisis kebutuhan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian.
