Pasal 186
BAB 8 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi pengelolaan jabatan fungsional analis kepegawaian menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan konsep penyusunan pedoman jabatan Analis Kepegawaian; b. pelaksanaan inventarisasi dan memetakan jabatan Analis Kepegawaian; c. penyiapan konsep penilaian serta penetapan angka kredit jabatan Analis Kepegawaian; d. penyiapan konsep pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan Analis Kepegawaian; e. pengelolaan sistem informasi jabatan Analis Kepegawaian; f. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan jabatan Analis Kepegawaian; g. penyiapan konsep rumusan peningkatan kompetensi dan pengembangan karier jabatan Analis Kepegawaian; h. pelaksanaan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi/uji kompetensi jabatan Analis Kepegawaian; dan i. pelaksanaan fasilitasi jabatan Analis Kepegawaian.
