PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 181
BAB 7 — PUSAT PERENCANAAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Kelompok substansi pertimbangan kebutuhan Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan konsep analisis bahan pemberian pertimbangan teknis penetapan kebutuhan Aparatur Sipil Negara dan ikatan dinas instansi pusat; b. penyiapan konsep analisis bahan pemberian pertimbangan teknis penetapan kebutuhan Aparatur Sipil Negara instansi daerah; dan c. pemantauan, evaluasi dan fasilitasi pelaksanaan pertimbangan teknis kebutuhan Aparatur Sipil Negara.
