Pasal 180
BAB 7 — PUSAT PERENCANAAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Kelompok unsur perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara instansi pusat mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan analisis bahan kebutuhan Aparatur
Sipil Negara, memvalidasi hasil penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara, memfasilitasi serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara instansi pusat. (2) Kelompok unsur perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara instansi daerah mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan analisis bahan kebutuhan Aparatur Sipil Negara, memvalidasi hasil penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara, memfasilitasi serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara instansi daerah.
