PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 18
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Pengelompokan uraian fungsi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Kelompok substansi mutasi; b. Kelompok substansi pengembangan; c. Kelompok substansi kinerja dan disiplin; dan d. Kelompok substansi kesejahteraan dan pengelolaan data.
