PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 17
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan uraian fungsi: a. pengadaan, penempatan pegawai, mutasi kepegawaian, pemberhentian, serta pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan BKN; b. perencanaan pengembangan pegawai, pengembangan kompetensi pegawai, dan karier pegawai; c. pengelolaan kinerja pegawai, penegakan disiplin serta pengelolaan konseling karier pegawai BKN; d. pengelolaan kesejahteraan pegawai dan data kepegawaian; dan e. pengelolaan kegiatan, ketatausahaan, evaluasi serta pelaporan pada Biro Sumber Daya Manusia.
