PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 178
BAB 7 — PUSAT PERENCANAAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Kelompok substansi perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan uraian fungsi: a. pelaksanaan analisis kebutuhan Aparatur Sipil Negara instansi pusat; b. pelaksanaan analisis kebutuhan Aparatur Sipil Negara instansi daerah; c. pelaksanaan validasi hasil penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara instansi pusat; d. pelaksanaan validasi hasil penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara instansi daerah; dan e. pemantauan, evaluasi, dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara.
