PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 177
BAB 7 — PUSAT PERENCANAAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Kelompok unsur pengelolaan data kebutuhan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, analisis dan penyajian data kebutuhan Aparatur Sipil Negara serta memfasilitasi pelaksanaan penyusunan data kebutuhan Aparatur Sipil Negara. (2) Kelompok unsur pemantauan dan evaluasi kebutuhan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan analisis bahan pemantauan dan evaluasi data kebutuhan Aparatur Sipil Negara.
