Pasal 150
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi digitalisasi dan penyajian informasi kearsipan kepegawaian menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan koordinasi integrasi data digital kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara pada Kementerian dan Lembaga;
b. penyiapan pengendalian dan validasi data digital kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara hasil integrasi; c. penyiapan kelengkapan alih media kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara pada instansi Kementerian/Lembaga pemerintah yang menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara; d. penyiapan verifikasi data alih media kearsipan digital kepegawaian Aparatur Sipil Negara pada instansi Kementerian/Lembaga pemerintah yang menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara; dan e. penyiapan penyajian informasi data digital kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan hasil alih media kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara pada instansi Kementerian/Lembaga pemerintah yang menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara.
