PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 143
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi pengelolaan dan analisis data kepegawaian terdiri atas: a. Kelompok unsur pengolahan data kepegawaian; b. Kelompok unsur standardisasi dan integrasi data kepegawaian; dan c. Kelompok unsur analisis data kepegawaian.
