Pasal 142
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi pengelolaan dan analisis data kepegawaian menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyusunan dan sosialisasi standardisasi struktur data kepegawaian; b. pengumpulan, pengolahan, analisis, pengelolaan dan penggunaan data dan informasi kepegawaian; c. pengelolaan dan koordinasi serta memantau perekaman data kepegawaian; d. verifikasi dan rekonsiliasi data kepegawaian; e. penyelesaian permasalahan dan perbaikan koreksi serta koordinasi data kepegawaian;
f. pengumpulan, pengembangan, dan pemelihara data tabel referensi; g. penyusunan standardisasi, analisis, dan pengelola basis data tabel referensi; dan h. pemberian bantuan konsultasi pengelolaan basis data tabel referensi.
