PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 140
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian menyelenggarakan uraian fungsi: a. perumusan dan analisis pengolahan data; b. perekaman dan penyelesaian permasalahan data kepegawaian; c. pengolah data dan informasi kepegawaian; d. pelayanan pertukaran data dan informasi kepegawaian; e. koordinasi teknis rekonsiliasi data kepegawaian; f. penyajian informasi data kepegawaian; g. analisis, perancangan, dan pengelola basis data tabel referensi; dan h. pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.
