Pasal 139
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur tata kelola sistem informasi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola data dan sistem informasi, arsitektur data dan sistem informasi, manajemen risiko data dan sistem informasi, koordinasi perencanaan dan penerapan tata kelola data dan sistem informasi, arsitektur data dan sistem informasi, manajemen risiko data dan sistem informasi, pelaksanaan pemantuan, evaluasi dan pelaporan perencanaan dan penerapan tata kelola data dan sistem informasi, arsitektur data dan sistem informasi, manajemen risiko data dan sistem informasi. (2) Kelompok unsur penjaminan mutu sistem informasi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan menyusun kebijakan teknis, standardisasi dan prosedur audit internal sistem informasi dan teknologi informasi yang menyertainya, pelaksanaan penjaminan mutu (Quality Control) sistem informasi, pelaksanaan audit internal sistem informasi dan teknologi informasi yang menyertainya, menguji bugs aplikasi, menyiapkan skenario uji coba aplikasi, menyiapkan laporan hasil uji coba aplikasi, evaluasi dan pelaporan penjaminan mutu, pengajuan HKI sistem aplikasi dan penyusunan peraturan sistem aplikasi.
