Pasal 117
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemeriksaan berkas kelengkapan, pelaksanaan verifikasi dan validasi, penyiapan resume sidang, dan penyiapan naskah pertimbangan/rekomendasi tewas dan cacat karena dinas bagi Aparatur Sipil Negara, dan persetujuan uang duka tewas dan tunjangan cacat karena dinas untuk instansi pemerintah kementerian/nonkementerian dan instansi pemerintah daerah serta penyiapan bahan resume sidang. (2) Kelompok unsur penetapan kedudukan kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemeriksaan berkas kelengkapan, pelaksanaan verifikasi dan validasi, penyiapan resume sidang, dan penyiapan naskah penetapan nama dan tanggal lahir dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Calon Pegawai Negeri Sipil, dan penyiapan pertimbangan status dan kedudukan kepegawaian lainnya untuk instansi pemerintah kementerian/nonkementerian dan instansi pemerintah daerah serta penyiapan bahan resume sidang. (3) Kelompok unsur pengelolaan data status dan kedudukan kepegawaian Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan data aplikasi status dan kedudukan kepegawaian Aparatur Sipil Negara.
