PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 116
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi pertimbangan kedudukan kepegawaian terdiri atas: a. Kelompok unsur jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; b. Kelompok unsur penetapan kedudukan kepegawaian; dan c. Kelompok unsur pengelolaan data status dan kedudukan kepegawaian Aparatur Sipil Negara.
