PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang ANGKA KODE INSTANSI PUSAT DAN DAERAH SERTA KODE...
Pasal 2
(1) Angka Kode Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. (2) Kode pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
